Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Senilai 800 Juta
Jakarta – Dua pengedar narkoba ditangkap petugas Deirektorat narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Expo Arena PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin malam. Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing bernama AYN alias IYUL dan DNL, petugas menyita 8 bungkus Kristal putih seberat 800 gram shabu-shabu senilai 800 juta rupiah tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan kawasan setempat marak dengan peredaran narkoba. Dibawah pimpinan Kompol Farlin l Toruan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan nama kedua tersangka. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas yang melakukan penyamaran berhasil meringkus keduanya saat melakukan transaksi.
Kasat Psikotropika Direktorat narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Hendra Joni yang dihubungi SH pagi ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka
Sementara itu, seorang pengedar heroin berinisial ADS juga ditangkap di Jalan Administrasi Negara I, Pejompongan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti lima paket heroin seberat 1,4 gram. (Bch)
Rabu, 27 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar