Kamis, 28 Agustus 2008

Salah Tangkap Pembunuh Asrori

Kasus Pembunuhan Asrori

Keluarga Korban Salah Tangkap Dipersilahkan Menuntut

Jakarta – Polri mempersilahkan keluarga ketiga korban salah tangkap terkait tuduhan pelaku pembunuhan Asrori alias Aldo, untuk melakukan penuntutan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Abubakar Nataprawira saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, kemarin siang. Pihak Polri juga memastikan akan melakukan permintaan maaf terhadap para korbannya, jika tuduhan salah tangkap terbukti kebenarannya.

Diakui Abubakar, anggota Polsek Bandar Kedung Mulya dan Polres Jombang, Jawa Timur bisa saja melakukan kesalahan fatal dalam kasus ini. Kasus salah tangkap ini sendiri terungkap setelah hasil tes DNA yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap Mr X, korban pembunuhan berantai Ryan yang tak sebelumnya tak diketahui identitasnya berhasil teridentifikasi. "Berdasarkan sample pembanding dengan kedua orangtua Asrori, hasil tes DNA Mr.X yang sebelumnya tak diketahui identitasnya match yang artinya cocok. Dengan demikian bisa dipastikan Mr.X adalah Asrori. Berdasarkan pengakuan Ryan, Asrori juga merupakan orang pertama dari 11 korban yang dibunuhnya. Motifnya karena hubungan sejenis,” jelas Abubakar.

Dikatakan Abubakar, sebelumnya Asrori diketahui menghilang dari rumahnya pada akhir tahun 2006. pada tahun yang sama, sebuah jenazah yang tak bisa diidentifikasi juga diketemukan. Oleh petugas Polsek Bandar Kedung Mulya dan Polres Jombang, jenazah tersebut kemudian dipastikan adalah Asrori. Petugas yang melakukan penyidikan kemudian menetapkan tiga tersangka yang diduga merupakan pelaku pembunuhan tersebut. Dua dari ketiga tersangka yaitu David Eka Prayitno dan Imam Hanbali bahkan tengah menjalani vonis yang dijatuhkan pengadilan. Sementara seorang tersangka lainnya yaitu Maman masih dalam proses persidangan. “David divonis 17 tahun penjara dan Imam divonis 12 tahun penjara,” ujar Abubakar. “Dengan teridentifikasinya Mr.X sebagai Asrori maka jelas membuktikan aparat hukum yang menangani kasus ini melakukan kesalahan penangkapan. Belakangan diketahui berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka dipaksa dengan cara kekerasan oleh penyidik, untuk mengakui pembunuhan tersebut,” tukasnya seraya mengatakan Polri akan membuktikan pengakuan tersangka dengan memeriksa para penyidik tersebut," ujarnya.

Menurut Abubakar ada tiga institusi yang melakukan kesalahan dalam kasus salah tangkap ini, yaitu penyidik Polsek Kedung Mulya dan Polres Jombang, Jawa Timur yang menangani kasus ini hingga tingkat kejaksaan dan pengadilan yang akhirnya menetapkan vonis bagi tersangka. Ditambahkannya, saat ini pihak Polda Jawa Timur (Jatim) telah membentuk dua tim untuk menyelidiki kasus salah tangkap itu. Tim pertama yang dipimpin Kabid Binkum Polda Jatim akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik baik Polsek maupun Polres hingga tingkat pengadilan. Sementara tim kedua akan bekerja untuk menyelidiki jenazah yang sebelumnya disebut sebagai Asrori. “Identifikasi korban akan dilakukan dengan cara menggali kuburannya,” terang Kadiv Humas.

Abubakar mengungkapkan, beberapa waktu lalu, sesosok jenazah yang tak dikenali juga ditemukan di daerah Malang, Jawa Timur. Hingga saat ini masih ada empat keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Ke empat korban itu adalah Fauzin Suyanto alias Antonius hilang 21 September 2007, Tulus Purwanto, Desember 2006, Hendro Wiyono, Desember 2006, dan Afandi menghilang sejak Oktober 2007. Kita akan memeriksa DNA keluarga yang melapor dan mencocokkan dengan DNA kedua jenazah yang belum teridentifikasi itu untuk memastikan apakah mereka merupakan orang yang dilaporkan menghilang tersebut.

Sementara itu, disinggung mengenai sangsi yang akan dikenakan terhadap anggota Polsek Bandar Kedung Mulya dan Polres Jombang, Jawa Timur yang terbukti melakukan salah tangkap, Abubakar menjawab tergantung hasil pemeriksaan. "Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran prosedur maka mereka akan diajukan ke sidang profesi dan sidang kode etik. Jika melanggar pidana, bisa diajukan ke pengadilan umum dengan sangsi penjara dan pemecatan,” ujarnya. Dirinya juga meyakinkan proses pemeriksaan tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pejabat seperti Kapolsek dan Kapolres Jombang. "Semua yang terkait akan diperiksa, termasuk pejabat diatasnya" tegasnya. Sedangkan untuk membuktikan sikap keterbukaan Polri, Abubakar memastikan hasil tes DNA Asrori akan diberikan kepada keluarga ketiga korban salah tangkap, untuk digunakan sebagai alat bukti dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: