Minggu, 19 Oktober 2008

Feri Impor Bekas Disita Polisi

Feri Bekas Asal Singapura Disita Bea Cukai
Nilai 5 Milyar, Rencana Dijual Per Kilo
Jakarta - Sebuah kapal feri bekas asal Singapura, Kamis (16/10) malam, diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di Perairan Teluk Jakarta.
Selain mengamankan kapal bernama New Orlean, petugas turut mengamankan delapan awak yang berada di dalamnya serta sebuah kapal tug boat yang berfungsi sebagai penarik. Para awak yang ditangkap saat ini berada di Polisi Air Mabes Polri, Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan berikut barang bukti kedua kapal yang diamankan. Mereka dijerat Undang-undang Kepabeanan tentang pembongkaran barang impor dengan ancaman hukuman satu hingga sepuluh tahun penjara atau denda lima puluh juta hingga lima milyar rupiah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Heru Silastiyono, yang ditemui wartawan di lokasi mengatakan, kapal feri bekas berbobot 90 ton tersebut diketahui berasal dari Singapura. Menurut Heru, penyitaan kapal tersebut dikarenakan tak lengkapnya surat kepabeanan. "Sejak sore hari kapal tersebut telah dicurigai dan dipantau. Saat diperiksa ternyata tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," jelas Heru.
Menurut Heru, kapal ilegal itu diduga akan dijual dengan cara dibelah-belah. "Diduga kapal sebarat 90 ton ini akan dibesi tuakan dengan cara dijual per kilo. Diperkirakan nilainya mencapai 3,5 - 4 milyar rupiah," imbuhnya.
Rencananya hari ini petugas akan memeriksa lebih lanjut seputar muatan dan tujuan didatangkannya kapal tersebut. Petugas juga masih menyelidiki pihak pemesan kapal ilegal ini. Menurut keterangan salah seorang awak yang tak mau disebutkan namanya, kapal itu dipesan oleh seorang berinisial H.S. Dirinya juga mengaku hanya bertugas menjaga kapal tanpa mengetahui tujuan didatangkannya kapal tersebut. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: