Minggu, 19 Oktober 2008

YSI Dilaporkan ke Polda

Yayasan Seni Indonesia Dilaporkan ke Polda

Jakarta – Dituding melakukan pembajakan lagu, Yayasan Seni Indonesia Kamis (15/10) malam, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang penulis lagu-lagu anak, DS Soewitimiharjo (68).

Berdasarkan data di Biro Operasional Polda Metro Jaya, pelanggaran hak cipta ini berawal ketika sehari sebelumnya Soewitimiharjo berada di Toko Buku Gramedia Jl Kebahagian No 109, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, dirinya menemukan buku terbitan YSI dengan judul Seleksi Lagu Anak-Anak Populer dan Lagu Anak-Anak Sepanjang Masa. Di dalam isi buku itu, Soewitimiharjo mendapati 16 lagu berikut not angka dan not balok yang dikutip dari buku hasil karyanya tanpa adanya permintaan izin terlebih dahulu.

Kasat Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya, AKBP Golkar Pangarso yang dihubungi wartawan pagi ini membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. "Kasusnya kami yang menangani, namun kami belum menerima laporannya secara rinci," ujar Golkar. (Bch)

Tidak ada komentar: