Minggu, 19 Oktober 2008

Rekayasa Lelang TVRI

Endro Utomo dan Ronny Chandra Dituding Rekayasa Lelang

Jakarta - Ketua Panitia Lelang pengadaan peralatan teknik produksi Divisi II Siaran Nasional, Berita dan Informasi di TVRI, Endro Utomo bekerjasama dengan Ronny Chandra selaku Direktur Utama PT Afandi Chandra Putra, dituding sebagai otak pelaku yang merekayasa proses lelang sehingga merugikan negara sebesar 5,21 miliar rupiah dan mencederai mantan Dirut TVRI Sumita Tobing.

Berdasarkan data dan dokumen dalam berkas perkara terdakwa Sumita Tobing, rekayasa lelang itu dilakukan Endro dengan cara memasang pengumuman lelang palsu di salah satu harian Ibukota. Sementara Ronny mempersiapkan sejumlah perusahaan fiktif untuk mengikuti proses lelang. Untuk melancarkan rencananya, Ronny kemudian melibatkan istrinya, Fanny Lugito.

Pada 30 Desember 2002, PT Lilir Kaman Guna yang ditunjuk yang ditunjuk sebagai pemenang tender mendapat kucuran dana sebesar Rp 11,13 miliar dari TVRI. Hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya 2 Januari 2003, Fanny Lugito mentransfer dana tersebut kepada Sonny Chandra, Tonny Chandra, dan Foe Tjauw Sin yang mengatasnamakan PT Dian Karya Pancar Jaya, sebesar 743 juta rupiah.

Bambang Hutagalung, putra dari terdakwa Sumita Tobing mengatakan menilik fakta yang ada, mengapa pihak Mabes Polri tidak memblokir atau menyita uang hasil korupsi Rp 743 juta tersebut. "Anehnya, pihak penyidik malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap tersangka Ronny Chandra. Sementara ketua lelang, Endro Utomo saat ini tidak diketahui keberadaannya, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat meminta keterangannya sebagai saksi," lirihnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, JPU Mulyono SH, hanya menghadirkan 2 saksi, yaitu Linda Rita dan Gustaria Simanjutak. Sedangkan saksi pelapor, Badaruddin Achmad yang merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI tidak memenuhi panggilan dengan alasan mencalonkan diri sebagai Dirut TVRI. Rencananya, Selasa (21/10) besok, persidangan dengan terdakwa Sumita Tobing akan digelar kembali di PN Jakpus dengan agenda mendengar keterangan dari saksi JPU.

Tidak ada komentar: