Minggu, 26 Oktober 2008

Kasus Ricuh PN Jakarta Pusat

Dua Pengeroyok Boy Waroka Dibekuk

Jakarta - Aparat Polres Jakarta Pusat menangkap dua tersangka yang terlibat kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa hari lalu yang menyebabkan seorang pengunjung sidang bernama Boy Waroka terluka. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sebuah pisau, konblok, ikat pinggang , baju dan celana bernoda darah serta beberapa barang bukti lainnya.

Dalam press release yang digelar Kamis (23/10) sore, kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ike Edwin mengatakan kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda. Alex Wattimena (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Binong Permai B 14 No 8 RT07/02 Binong, Curug, Tangerang, Banten. Sementara Aldo Hitipeuw (29) dibekuk di depan Pom Bensin Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap identitas pelaku pembunuhan seorang pengunjung sidang lainnya bernama Stanley Mukuan. “ Ada kemungkinan tersangka bertambah,” ujar Kapolres.

Dikatakan Ike Edwin, berdasarkan keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan sementara, penyebab kericuhan berawal ketika Boy Waroka berbuat onar dengan menendang pot bunga dan tong sampah yang ada di lantai 3 PN Jakarta Pusat, seusai mendengar keputusan hakim yang menunda persidangan. “Kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukas Ike Edwin. (Bch)

Tidak ada komentar: