Selasa, 14 Oktober 2008

Korban Money Investasi

Puluhan Nasabah Korban Penipuan Datangi Polda

Jakarta - 27 nasabah yang menjadi korban penipuan PT Batara Mitra Asia Capital (BMAC), Senin (13/10), siang, mendatangi Polda Metro Jaya mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani kasus yang telah dilaporkan bulan lalu. Kerugian yang diderita puluhan nasabah tersebut diketahui mencapai Rp 35 miliar.
Kuasa hukum nasabah, R Dewi Kania Sundari, kepada wartawan, mengatakan selain mempertanyakan kapan Diruktur Utama PT BAMC, Haliman Zeter (35) bisa segera diadili, para nasabah juga menyinggung mengenai status uang mereka. "Kami sudah melaporkan kasus ini bulan lalu dan sekarang ingin mengetahui uang nasabah dibawa ke mana. Para nasabah berharap uang yang pernah mereka setorkan bisa kembali, ," tukasnya.
Ditegaskan Dewi, PT BAMC terbukti telah melakukan pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Dalam kesempatan yang sama dirinya juga meminta Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri aliran dana nasabah. Menurutnya, total nasabah PT BAMC ini mencapai 150 nasabah, sehingga total kerugian bisa mencapai 300 miliar rupiah. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: