Aturan 3 In 1 Ditiadakan Saat Cuti Bersama
Jakarta – Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tidak berlakunya aturan 3 in 1 selama masa cuti bersama Idul Fitri 1429 H, yaitu 29 September hingga 5 Oktober 2008.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Komes Pol) Condro Kirono, Minggu (29/09) siang. Sebelumnya pihak Direktorat Lalu Lintas melalui Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda Dwi Laksana, Selasa (23/9) siang, menegaskan aturan yang mengharuskan satu mobil minimal diisi tiga orang itu akan tetap berlaku selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan baru. Dirlantas menjelaskan dibatalkannya aturan “three in one” saat cuti bersama dikarenakan situasi lalu lintas yang diperkirakan sepi saat cuti bersama dikarenakan banyaknya warga
Dalam kesempatan yang sama, Condro mengultimatum akan melakukan penindakan tegas berupa tilangan terhadap masyarakat yang melakukan konvoi di jalanan ketika malam takbiran. "Sudah ada himbauan dari gubernur dan kapolda bahwa takbiran lebih baik digelar di lingkungan masing-masing," ujarnya. Selain tilangan, polisi juga akan menyita kendaraan yang dipakai konvoi bila sang pengemudi tidak membawa surat-surat kendaraan.
Ditambahkannya, saat konvoi malam takbiran umumnya sering terjadi pelanggaran lalu lintas, diantaranya tidak menggunakan helm atau menumpang kendaraan bak terbuka. "Konvoi malam takbiran itu membahayakan jika dilakukan dengan melanggar peraturan lalu lintas," sahutnya seraya mengatakan polisi lalu lintas akan melakukan patroli di sejumlah ruas jalan untuk memantau kanvoi kendaraan pada malam jelang lebaran. (Bachtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar