3 In 1 tetap Berlaku saat Cuti Bersama
Jakarta - Meski pemerintah menetapkan libur bersama Hari Raya Idul Fitri selama enam hari, terhitung sejak Senin (29/9) hingga Jumat (4/9), Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan 3 in 1.
Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda Dwi Laksana, Selasa (23/9) siang, menegaskan aturan yang mengharuskan satu mobil minimal diisi tiga orang itu akan tetap berlaku selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan baru. “Selama bukan hari libur atau hari libur nasional, aturan 3 in 1 tetap berlaku. Aturan tersebut bisa saja tidak diberlakukan dalam kondisi darurat, seperti adanya pemindahan jalur atau banjir,” pungkasnya. “3 in 1 bisa saja tidak diberlakukan jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru,” lanjutnya.
Dijelaskan Chryshnanda, walaupun kondisi jalanan Jakarta diperkirakan akan lengang selama cuti bersama, 3 in 1 tetap diberlakukan guna mengantisipasi kemacetan di Ibukota. Sebelumnya, pada cuti bersama Idul Fitri di tahun 2007, Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan 3 in 1. (Bachtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar