Tipu Pembayaran 75 Kamar, PSSI Dilaporkan ke Polisi
Kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, kemarin sore, Deolipa Yumara, SH, kuasa hukum Hotel Haisar mengatakan pelaporan tersebut dikarenakan pihak PSSI telah berkali-kali mengingkari janjinya untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan 75 kamar sebesar Rp 685.783.260.
Menurut Deolipa, kamar tersebut disewa pada tanggal 2 Juli hingga 21 Juli 2008. “Kamar-kamar tersebut digunakan untuk menginap peserta kejuaraan Asean Football Federation (AFF) usia 16 tahun beserta officialnya,” kata Deolipa. “Sesuai perjanjian, PSSI akan menyelesaikan pembayaran paling lambat 18 Juli. Namun hingga perhelatan PSSI selesai, beban tersebut tak kunjung dibayar. Pihak Hotel Kaisar kemudian menagih dan berhasil mendapat cek sebesar Rp 200 juta. Namun saat dicairkan di Bank Mega, cek itu ternyata kosong,” jelasnya.
Sadar tertipu, pihak hotel kemudian kembali menagih. “PSSI kembali mengeluarkan bilyet giro pada tanggal 21 dan 26 Agustus senilai masing-masing Rp 250 juta. Ternyata giro itu bodong juga,” tukas Deolipa. Hal yang sama terjadi7 Juli 2008. Ketika itu manajemen Hotel Kaisar mendapat guarantte letter yang ditandatangani oleh Sekjen PSSI Nugroho Besoes.“Di surat itu Sekjen PSSI berjanji akan membayar pada tanggal 9 Juli 2008 sebesar Rp 150 juta, dan disisanya akan diselesaikan pada tanggal 20 Juli 2008. Tapi hingga tanggal yang dijanjikan, PSSI tak juga membayar,” sahutnya.
Laporan pihak Hotel Kaisar terkait kasus penipuan yang dilakukan PSSi tersebut tercatat dengan nomor laporan 1450/K/IX/2008/RES/Jaksel. (Bachtiar/Bch)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar