Dua Pengedar Ganja Dibekuk BNN
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan kawasan Pasar Tanah Abang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan observasi, petugas mendapatkan nama S sebagai salah seorang pengedar di lokasi setempat. Dengan menggunakan tehnik undercover, sekitar pukul 21.30 WIB petugas akhirnya menangkap S yang diketahui tercatat sebagai warga Gang Yahya, Kemandoran, Palmerah, Jakarta Barat berikut beberapa paket ganja siap edar yang hendak dijualnya.
Saat dimintai keterangan, S yang berprofesi sebagai pedagang lampu ini
mengaku mendapatkan suplai narkoba dari IS (50) warga Tanah Abang RT 02/09, Kampung Bali, Jakarta Pusat yang mengontrak di kawasan Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur. Kepada petugas, S mengatakan telah setahun menjalani bisnis narkoba. “Saya ambil 25 ribu setiap paketnya dan dijual kembali dengan harga 30 ribu rupiah. Satu hari saya bisa menjual 10 paket,” jelasnya.
Hanya berselang dua jam dari penangkapan pertama, petugas pun akhirnya membekuk IS di rumah kontrakannya berikut 4 kilo ganja kering siap edar. Petugas juga menemukan 0,8 gram shabu-shabu yang disembunyikan oleh IS. Saat diinterogasi, S yang sehari-hari bekerja sebagai sopir proyek ini mengaku telah menjalani bisnisnya sejak 8 bulan silam. Barang haram itu sendiri didapatnya dari seorang lelaki asal Aceh yang menerap di
Sebelumnya, Senin (08/09), aparat kepolisian Polres Jakarta Timur juga menyita 35 kilogram ganja di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, RT 12/02, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi petugas mengamankan seorang pria bernama Hendra (23). Hasil pengakuan Hendra, ganja tersebut diketahui merupakan milik ibunya yang bernama Sugihartuti (45). Hebatnya, ganja itu bahkan dibawa oleh Sugihartuti langsung dari Aceh dengan pesawat Lion Air JT 307, Minggu (07/09). Tehnik yang digunakan Sugihartuti dalam menyelundupkan ganja tersebut yaitu dengan cara menyimpannya di dalam koper yang dimasukan ke dalam karung berlapis busa untuk selanjutnya menitipkannya ke bagasi penumpang.
Sugihartuti yang terbukti melanggar pasal 85 jo 78 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi 20 tahun penjara hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Kanit II Narkotika Polres Jakarta Timur AKP Budi Santoso kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebab lolosnya ganja yang dibawa Sugihartati dari pengawasan aparat Bandara Soekarno Hatta. (Bachtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar