Pengamanan Rekontruksi Ryan, Super Ketat
Rekontruksi yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB tersebut berlangsung di bawah pengalawan ketat sekitar enam puluh petugas Jatanras dan Samapta Polda Metro Jaya. Petugas membatasi ruang gerak warga ataupun peliput dengan police line yang berjarak hingga belasan meter dari Ryan. Di depan setiap garis polisi, satu tim petugas Samapta yang berjumlah 10 orang tampak berjaga-jaga. Sementara belasan petugas Jatanras yang mengenakan pakaian preman menyebar hingga di sekitar kedua tersangka.
Rekontruksi pertama dimulai dengan adegan datangnya mobil APV hitam bermopol B 8986 HR yang dikendarai korban dan Ryan dan berlanjut hingga peristiwa pembunuhan dan mutilasi di dalam kamar. Rekontruksi juga memperlihatkan pembuangan tubuh korban yang disembunyikan pelaku di dalam travel bag di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, serta melibatkan Novel, kekasih Ryan yang dituduh sebagai penadah. Selama rekontruksi berlangsung wajah kedua tersangka tampak tenang.
Petugas menghadirkan berbagai saksi, diantaranya pengemudi kendaraan Taksiku bernopol B 2688 XU yang ditumpangi Ryan untuk membuang tubuh korban yang telah dipotong menjadi sembilan bagian ke kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Petugas juga menggunakan alat peraga sebuah boneka sebagai pengganti korban saat dimutilasi di dalam kamar yang dihuni pelaku dan kekasihnya.
Tak ada keterangan resmi yang diberikan petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Fadil Imron. Sementara Yoman, salah seorang kuasa hukum Ryan yang turut datang ke lokasi mengatakan, setidaknya Ryan melakukan 70 adegan dalam rekontruksi, baik di apartemen Margonda Residence hingga di lokasi pembuangan yaitu, Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sejauh ini menurutnya, rekontruksi yang dilakukan hari ini masih sesuai dengan BAP. “Masih dilakukan dengan professional lah,” kata Yoman.
Selain Yoman, kuasa hukum Novel yaitu Medianto hadi Purnomo juga tampak saat rekontruksi berlangsung. Ditemui SH di lokasi, Medianto mengungkapkan, sejauh ini tak ditemukan keterlibatan Novel dalam kasus mutilasi yang dilakukan oleh Ryan. Tak hanya itu, menurut pengakuan yang diterimanya, Novel mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui barang-barang yang diberikan oleh Ryan merupakan hasil kejahatan. “Ketika itu Novel hanya berpikiran bahwa orang disayanginya telah memberikannya hadiah. Itu saja. Mengenai tuduhan pasal 480 KUHP tentang penadah, akan kita buktikan nanti di pengadilan,” tukasnya.
Ditambahkan Medianto, sejauh ini tak ada keluhan yang diterimanya dari Novel terkait perlakukan yang diberikan pihak kepolisian. Meski demikian diakuinya, keluhan itu justru bersumber dari pihak keluarga Novel. “Mereka merasa keberatan karena polisi menggunakan dan mengeskplor Novel untuk memancing keterangan Ryan,” sahutnya.
Selain dihadiri pihak pengacara kedua tersangka, rekontruksi juga disaksikan pihak kejaksaan Depok. Santo, salah seorang perwakilan dari Kejaksaan Depok mengatakan pihaknya belum dapat memastikan di mana lokasi persidangan terhadap Ryan akan digelar. “Kami masih harus mempelajari berkasnya dan berkoordinasi dengan pihak Jawa Timur,” imbuh Santo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jumat (11/7) malam, sekitar pukul 20.00 WIB Ryan dengan keji melakukan pembunuhan terhadap Heri di apartemen yang dihuni bersama kekasihnya, Noval. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut, Ryan kemudian memutilasi tubuh Heri dengan pisau menjadi sembilan bagian. Dengan menumpang taksi, potongan-potongan tubuh yang disembunyikan di dalam koper dan travel bag itu kemudian dibuang olehnya di kawasan Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan. Potongan-potongan Tubuh Heri akhirnya ditemukan warga keeseokan harinya.
Berdasarkan penyelidikan yang bermula dari penggunaan kartu kredit korban, hanya dalam tempo beberapa hari polisi berhasil menangkap Ryan berikut pasangannya, Noval yang ikut diamankan karena dituduh menjadi penadah di kawasan Depok. Kepada polisi, ketika itu, Ryan mengaku motif di balik pembunuhan sadis yang dilakukannya berlatarbelakang dendam karena kekasihnya yang ketika itu menjabat sebagai PNS di Imgrasi Depok telah dilecehkan. Namun polisi juga menduga motif lain yaitu penguasaan harta. Belakangan, kasus mutilasi ini akhirnya berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai di tanah kelahiran Ryan di Jombang. Di lokasi itu, Ryan melakukan pembunuhan terhadap 10 korbannya dan menimbunnya di halaman belakang rumahnya. (Bachtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar