Selasa, 16 September 2008

Pencurian Air di Palyja

PALYJA Temukan 1470 Kasus Pencurian Air

Jakarta – Hingga pertengahan semester tahun ini, Palyja menemukan tak kurang dari 1470 kasus pencurian air. Dari ribuan kasus tersebut, 870 kasus diantaranya dilakukan oleh pelanggan. Sementara 600 lainnya merupakan kasus penyambungan illegal oleh non pelanggan. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat merupakan dua wilayah terbanyak kasus pencurian air dengan angka 50 %.

Meyritha Maryanie, Corporate Communications Head PALYJA dalam keterangannya saat acara berbuka puasa bersama antara PALYJA dan wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/09), sore mengatakan beberapa sambungan liar tersebut diantaranya berada di Jl. Terusan Bidara, Air Baja, Muara Karang, Kali Jodo dan Pejagalan. Dikatakannya, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan khususnya peningkatan pasokan, PALYJA secara serius melakukan perbaikan kebocoran yang tampak maupun tidak tampak.

Untuk menanggulangi kobocoran fisik yang tidak tampak (invisible leaks), PALYJA menggunakan Metode Gas Helium. Tercatat hingga bulan Agustus 2008 ini, PALYJA menemukan dan memperbaiki 860 titik kebocoran yang ditemukan dengan metode Gas Helium ini. Hasilnya, PALYJA berhasil menyelamatkan sedikitnya 2 juta m3 air bersih, atau sama dengan yang dikonsumsi oleh sekitar 40.000 penduduk.

Proses Hukum Bagi Pencuri Air

Selain melakukan Kampanye “Stop Pencurian Air” sejak 2 tahun lalu, PALYJA juga berkomitmen untuk serius memberantas pencurian air di wilayahnya dengan menempuh jalur hukum. Tercatat setidaknya 11 kasus kriminal berupa pencurian air yang ditemukan. Dua diantaranya bahkan telah masuk dalam persidangan. Dalam persidangan yang berlangsung akhir Agustus ini, terdakwa dari salah satu kasus pencurian yang diproses di pengadilan Jakarta Barat, akhirnya dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) penjara. Sementara sembilan kasus lainnya masih dalam proses di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Tindakan pencurian air ini merupakan pemborosan besar yang dapat menghambat kelangsungan layanan air bersih dan sangat merugikan banyak pihak terutama pelanggan. Akibat pencurian ini pelanggan mengalami kekurangan pasokan air serta dapat menyebabkan air bersih terkontaminasi atau tercemar,” tukas Meyritha.

Sementara Advisor PT Palyja, Kumala Siregar menjelaskan proses hukum diharapakkan dapat membuat efek jera terhadap pelaku pencurian air. Menurut Kumala tingkat kehilangan air saat ini yang dialami PT Palyja berada diantara 45-46% dari jumlah air yang dikeluarkan. 25% dari tingkat kehilangan air tersebut diantaranya disebabkan karena ulah pelaku pencurian air. Lebih jauh dirinya menuturkan sejauh ini sikap pihak kepolisian dalam menanggapi keluhan yang diadukan PT Palyja telah terbilang baik. “Memang tidak semua kasus dapat diselelsaikan karena berbagai hal, diantaranya karena kurangnya saksi-saksi. Meski demikian kerja pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya sangat bagus dalam menanggapi kasus pencurian air yang dialami kami. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: