Rabu, 10 September 2008

Tahu Formalin

Peracik dan Penjual Tahu Berformalin Ditangkap

Jakarta – Enam peracik dan penjual tahu berformalin ditangkap dalam razia yang digelar petugas gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM), Disperindag DKI Jakarta, Depkes, dan BNP DKI Jakarta.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Depari saat press release, Rabu (10/09) sore mengatakan ketujuh tersangka diamankan di dua lokasi pembuatan tahu berformalin yaitu di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Jatinegara, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh jeriken berisi seratus liter formalin dan tiga unit mesin pembuat tahu dijadikan barang bukti. Menurut Arman, berdasarkan pengakuan para tersangka yang masing-masing bernama Wardi, Mundofar, Siman, Sutarno, Jecky Mulyawan dan Tukino umumnya mereka telah menggeluti bisnis tahu formalin selama satu tahun. Sementara tahu yang diproduksi setiap harinya mencapai puluhan ton dengan omzet ratusan juta rupiah. “Tahu berformalin yang diproduksi mereka langsung diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di sekitar Jakarta . Setahun produksi, satu pabrik tahu menghasilkan omzet sebanyak 2,3 miliar rupiah.
Arman mengatakan mereka yang tertangkap dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Pasal 55 UU No 7 tahun 1996 tentang pangan. “ Para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 168/Menkes/Per/X/1999,” ujar Arman. Sementara Wakil Kepala Disperindag DKI Jakarta, Supeno, menuturkan formalin tidak bisa diedarkan secara bebas di pasaran dan harus memiliki izin untuk pembeliannya. Diungkapkan Supeno pihaknya mengindikasi sebagian besar pabrik tahu di Jakarta menggunakan formalin. Untuk mengatasi hal itu, polisi dan Disperindag DKI Jakarta akan mengintensifkan pemeriksaan dan penyuluhan ke sejumlah pemilik pabrik tahu.
Supeno menjelaskan tahu berformalin mempunyai ciri-ciri ;ebih keras dan kenyal. Tahu ini memang mempunyai daya tahan yang lebih lama karena menggunakan bahan yang digunakan untuk mengawetkan jenazah. Sementara untuk tahu yang tidak dicampur formalin hanya akan tahan selama satu hari. Meski demikian, penggunaan tahu berformalin dalam waktu lama akan mengakibatkan efek samping terkena penyakit, diantaranya kanker. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: