Komplotan Home Industri Ekstasi Dibekuk
Jakarta - Belasan ribu butir ekstasi dan emirin senilai Rp 1,6 miliar disita polisi berikut empat tersangka pembuat dan pengedar ekstasi home industri. Selain psikotropika berjenis pil polisi turut menyita serbuk putih bahan dasar pembuat ekstasi seberat 2.360 gram, bubuk putih seberat 510 gram dan kristal putih seberat 3.990 gram, sepuluh botol cairan pembuat ekstasi, satu timbangan dan saringan, empat gelas takaran dan satu unit alat cetak ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Depari dalam jumpa pers, Kamis (18/09) sore, mengatakan keempat tersangka merupakan komplotan pembuat ekstasi home industri. “Hasil cetakannya cukup rapih. Satu butir biasa dijual dengan harga 150 ribu dengan modal awal berkisar 20-30 ribu rupiah,” terang Arman.
Dijelaskan Arman pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MH di halaman parkir RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Barang bukti yang berhasil kami sita adalah ekstasi sebanyak 8.985 butir dan emirin sebanyak 350 butir," pungkasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MY di kamar 1511 tower F Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti ribuan ekstasi beserta serbuk dan cairan pembuatnya. Dari keterangan MY, petugas kembali membekuk dua tersangka lain yaitu Aon dan Wen.
Ditambahkan Arman, keempat tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama. “Pengakuan mereka bisnis ini telah dijalani sejak 3 tahun lalu dan sempat terhenti saat masuk penjara. Namun kembali dijalankan saat berhasil bebas beberapa bulan lalu,” sahut Direktur Narkoba. (Bachtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar