Selasa, 23 September 2008

Gelar Kendaraan Hasil Kejahatan

1000 Kendaraan Hasil kejahatan Digelar Polda Metro Jaya


Jakarta - Terhitung sejak Rabu (23/09) pagi, Polda Metro Jaya menggelar 1000 kendaraan roda dua dan roda empat hasil pengungkapan kejahatan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasat Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nico Afinta, mengatakan ribuan kendaraan yang digelar tersebut di dapat dari hasil kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Nico menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, dipersilahkan untuk mengecek ke lokasi pembuatan SIM di kawasan Jakarta Barat tersebut dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepemilikan. “Jika surat-suratnya sesuai, masyarakat dapat mengambil kembali kendaraannya yang hilang,” tukas Nico.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermodus pembelian mobil dari penyedia jasa kredit mobil (leasing). Dalam press release yang digelar Selasa (22/09) siang, Nico mengatakan usai mendapatkan hasil curiannya, para pelaku kemudian melengkapinya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu dan menjual kembali dengan harga murah. Dari tangan keempat tersangka yang masing-masing bernama Djong Ju Kwan alias A Gian, Talam, Suryana, dan Wastari polisi menyita barang bukti berupa 19 kendaraan roda empat hasil kejahatan para tersangka yang sudah dilengkapi dengan identitas dan nomor polisi palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan belasan perusahaan leasing ke Polda Metro Jaya terkait adanya pembeli yang tidak menyelesaikan cicilan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan nama Djong Ju Kwan alias A Gian sebagai pelaku pencurian mobil dengan modus pembelian di leasing. “Tersangka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan hanya mencicil mobil selama lima hingga enam bulan. Setelah itu, tersangka membawa kabur mobil yang telah dilengkapi BPKB palsu dan menjualnya dengan harga murah. Djong Ju Kwan alias A Gian ditangkap di Batam,” kata Nico.
Setelah dilakukan pengembangan, A Gian diketahui tidak bekerja sendiri. Petugas kemudian menangkap tiga tersangka lain yang bertugas sebagai pencari penadah dan perantara pembuat STNK palsu. “Para tersangka telah melakukan aksinya sejak setahun lalu dan berhasil menjual puluhan mobil curian. Tersangka pemalsu STNK dan BPKB masih dalam pengejaran polisi,” imbuh Nico. Lebih jauh dirinya mengatakan keempat tersangka memiliki daerah operasi hingga Karawang dan Batam dengan sasaran kendaraan terbaru bernilai ratusan juta rupiah. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: