Minggu, 21 September 2008

LIntas narkoba

172 Butir Ekstasi Disita dari Dua Pengedar

Jakarta - Dua pengedar narkoba diamankan petugas Polsek Senen di Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Minggu (21/09) sore. Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RI (49) dan AG (23) warga Kavling Sawah Indah II RT 04/05, Bekasi Utara, petugas menyita 172 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan petugas terhadap kedua tersangka yang kedapatan membawa beberapa linting ganja saat dilakukan operasi rutin di kawasan Senen. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menggeledah kontrakan kedua tersangka yang berada di Jalan Karang Anyar, Sawah besar, jakarta Pusat dan menemukan ratusan butir ekstasi. 72 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo S tersimpan di dalam 16 kantung plastik, dan 100 butir ekstasi berwarna merah dengan logo L tersimpan di dalam 1 kantung plastik berukuran sedang. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek Senen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, di saat yang bersamaan, seorang bandar ganja berinisial MSF alias Ipunk (26) juga diamankan petugas Polres Tangerang Kabupaten di Perum Binong Permai Blok I/10, Curug, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti ganja kering siap pakai seberat 10,5 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Kasus ini hingga kini masih dikembangkan petugas Polres Tangerang Kabupaten. (Bch/lht)

Tidak ada komentar: