Keluarga Terdakwa Nilai Tiga Saksi Sidang TVRI Tidak Relevan
Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp 12,4 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/9) memasuki fase permintaan keterangan saksi. Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing adalah mantan Manajer Pembendaharaan TVRI Ashar Mara, mantan General Manager Akutansi dan Keuangan TVRI Risky Herianto, dan GM Produksi, Armen, dianggap pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa tidak memiliki bukti kuat.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Ashar mengatakan terdakwa telah menyalahi SK Menteri Keuangan No. 501 dalam pengangkatan sejumlah orang yang dilakukannya sehingga berimbas pada kinerja di TVRI. Sementara perihal penyimpangan dana, Ashar menyebutkan proyek-proyek di TVRI di antaranya dikarenakan pengadaan barang tidak lagi melibatkan dirinya, tapi langsung ke Dirut TVRI. “Seharusnya Dirut TVRI harus mendapat persetujuan dari dewan redaksi lainnya,” ujarnya.
Pernyataan Ashar dijawab kuasa hukum terdakwa, Hinca Panjaitan, SH yang mengingatkannya untuk melihat kembali pasal 17 ayat 1 huruf a, di mana jelas tertulis Dirut TVRI dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan direksi lainnya. Hinca juga berkeyakinan kuat bahwa pernyataan saksi tidak memiliki bukti kuat soal penyimpangan dana. Pasalnya saat ditanya apakah dirinya pernah melihat isi surat perjanjian dengan salah satu rekanan TVRI dalam proyek pengadaan barang, Ashar mengaku hanya mendengar saja. Begitu pun ketika ditanya, apakah pernah melihat SK Menkeu No. 501, Ashar mengaku tidak. Persidangan ini diwarnai peringatan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, SH, agar Ashar menjelaskan perihal yang ditahunya.
Sementara pernyataan saksi kedua yang datang untuk menjelaskan persoalan tentang pemberian skorsing pada dirinya dan penuturan saksi ketiga yang terkesan menyiratkan masalah yang terjadi di TVRI hanya seputar kewenangan saja, bukanlah korupsi membuat Bambang Hutagalung, anak dari Sumita Tobing berkesimpulan persidangan merupakan rekayasa. “Ini jelas sentiment pribadi. Ibu saya difitnah,” tandasnya. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (23/9) besok, dengan mendengarkan penjelasan saksi dari JPU kembali.
Selasa, 16 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar