Rabu, 24 September 2008

narkoba Jaringan LP

Dua Tahanan LP Otaki Peredaran Puluhan Ribu Ekstasi

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat jaringan internasional pengedar narkoba yang diotaki narapidana, salah seorang diantaranya berkewarganegaraan asing. Selain menangkap dua kaki tangan kedua tahanan, petugas menyita barang bukti 22.000 ekstasi dan 200 gram shabu-shabu yang rencananya akan dijual di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Arman Depari dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (24/09) sore, mengatakan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, yaitu A Siong dan Mirke diketahui menjadi otak peredaran 22 ribu butir ekstasi senilai Rp 4,4 miliar yang disalurkan melalui sindikat narkoba di Jakarta. Pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun saat ini telah sudah melakukan pemeriksaan atas kedua napi yang ditengarai telah lama menjalankan aksinya. Mirke diketahui merupakan warga negara Nigeria yang ditahan di LP Salemba karena kasus narkoba. Sementara A Siong merupakan tangan kanan Mirke yang juga ditahan karena menyalurkan ekstasi ke luar sel. “Kedua tersangka mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam sel," kata Arman.

Ekstasi Baru Berjenis Kapsul

Dijelaskan Arman, barang bukti yang disita terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan kedua tahanan ini berjumlah 22 ribu butir ekstasy. "700 butir di antaranya merupakan ekstasi jenis baru yang dikemas dalam bentuk kapsul untuk mengelabui polisi. Secara kasat mata, ekstasi kapsul tersebut tampak seperti obat-obatan ringan yang biasa,” tukasnya. Menurut Arman, barang bukti puluhan ribu ekstasi tersebut bernilai 4,4 miliar rupiah dengan perhitungan harga per butir berkisar Rp 150-200 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial Srt di depan Hotel Mustika, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 100 gram shabu. Berdasarkan hasil pengembangan, Srt mengaku hanya menjadi kurir dari seorang wanita berinisial Mmy. "Mmy ditangkap di Gajah Mada Plaza, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat bersama Ls yang diduga merupakan rekan sesama pengedar shabu,” terang Arman.

Saat diinterogasi, Mmy mengaku menyimpan barang haram di sebuah rumah yang berlokasi di Jl Kemenangan III No 12 A, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Keterangan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hasilnya, petugas menemukan kardus berisi seratus gram shabu, 21.300 tablet ekstasi, serta 700 kapsul ekstasi. “Saat diinterogasi, Mmy mengaku disuruh oleh seseorang bernama A Siong yang tercatat sebagai napi LP Salemba. Petugas kemudian meluncur ke LP Salemba untuk menemui A Siong dan memperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan ekstasi dari rekannya sesama napi berkewarganegaraan Nigeria bernama Mirke,” sahut Arman seraya mengatakan sejumlah ekstasi jaringan kedua tahanan tersebut, termasuk yang berbentuk kemasan baru disinyalir telah beredar di sejumlah tempat hiburan di Jakarta. (Bachtiar)

Tidak ada komentar: